Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua mengamankan satu unit mobil jenis pajero sport sebagai aset daerah dan hingga saat ini masih mencari sebanyak 25 mobil lainnya yang digunakan pemegang aset Pemerintah Kabupaten Tolikara.
 
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Febiana Wilma Sorbu di Wamena, Kamis, mengatakan penertiban aset dilakukan Kejaksaan Negeri Jayawijaya sesuai dengan surat keputusan pemerintah kabupaten setempat.

"Baru satu kendaraan roda empat yang dikembalikan, artinya masih ada 25 kendaraan lagi yang kita kejar untuk dikembalikan sebagai aset pemerintah daerah dan masih dalam tahap koordinasi," katanya.

Karena puluhan kendaraan itu merupakan aset pemerintah, lanjutnya, maka pemegang aset pemerintah bersangkutan harus mengembalikan kepada pihak kejaksaan dalam keadaan baik ataupun sudah rusak.

"Kalau benar mobil yang dipegang itu kecelakaan, mau apapun bentuknya, baik rangka, mesinnya saja saya tetap akan membawa karena itu sebagai bukti kalau aset pemerintah itu tak bisa digunakan lagi,”katanya.

Ia menyarankan pemegang aset secara sukarela untuk mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut agar tidak masuk dalam tindak pidana korupsi.

"Setiap kendaraan itu ada harga perolehan, sehingga kalau dimasukan dalam tindak pidana korupsi maka akan dipidanakan. Tetapi yang melaporkan harus dari bagian Aset Pemda Tolikara karena termasuk penggelapan kalau tidak mau mengembalikan aset negara," katanya.

Fakta yang ditemukan kejaksaan di lapangan juga menyebutkan bahwa satu pemegang aset menguasai lebih dari satu kendaraan.

"Contoh, seorang kepala dinas menggunakan pajero sport, tapi kalau pindah tugas ke dinas lain dia harus mengembalikan mobil yang digunakanya ke dinas yang memiliki kendaraan itu, karena dalam jabatannya yang baru pasti ada mobil dinas yang lain. Jangan di bawa semua," katanya.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024