Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Empat anggota satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota dilaporkan melakukan kesalahan prosedur pada saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan ada empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur pada saat menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.

"Jadi benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan, saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, saat dikonfirmasi ANTARA, dari Kota Malang, Jumat.

Sebagai informasi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 04.30 WIB, empat personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang.

Namun, penggerebekan itu dilakukan terhadap personel TNI AD berpangkat kolonel yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

"Kami sudah melakukan mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," ucap Gatot.

Gatot mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat dengan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu.

Para personel kepolisian, lanjut Gatot, diharapkan bisa benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan. Selain itu, personel kepolisian diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan.

"Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami. Sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.

Gatot memastikan hubungan antara TNI dan Polri tetap solid akibat kejadian salah penggerebekan tersebut. Gatot juga memastikan bahwa empat anggota yang melanggar prosedur penggerebekan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah mediasi, sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah diadakan penahanan dari Propam," ujar Gatot menegaskan.

Pada penggerebekan yang dilakukan oleh empat orang polisi tersebut, dilakukan hingga kurang lebih pukul 05.27 WIB, dan tidak menemukan bukti apapun pada kamar yang dihuni oleh anggota TNI itu.

Setelah penggerebekan tersebut, Kolonel I Wayan Sudarsana melaporkan kejadian itu kepada pimpinan terkait. Kemudian, dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Keempat anggota Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur itu, telah meminta maaf kepada anggota TNI.
 


Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024