Jayapura (ANTARA) - Kepergian Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perjalanan ke luar negeri memasuki wilayah negara tetangga di Vanimo, Papua Nugini (PNG) Rabu (31/1) secara tidak sah menjadi viral karena  masuk tanpa melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw Kota Jayapura melainkan  melalui jalan setapak atau jalan tikus yang biasa menjadi lintasan warga tradisional.

Jalan tikus atau jalan dilalui warga tradisional lokasinya berada di belakang pasar perbatasan Skouw Kota Jayapura yang lebarnya hanya sekitar satu meter dan merupakan jalan berkarang.

Perjalanannya ke Vanimo negara tetangga PNG oleh Gubernur Lukas Enembe beralasan untuk melakukan terapi kesehatan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.’

Gubernur Lukas Enembe tidak sendirian masuk secara tidak sah ke Vanimo PNG tetapi didampingi dua orang pengikutnya antara lain Hendrik Abidondifu dan seorang wanita Ely Wenda dengan menumpang motor sewaan ojek yang membawanya melintasi jalan setapak menuju Wutung (PNG), kampung pertama yang berbatasan langsung dengan Skouw, Jayapura, Papua, Republik Indonesia.

Hendri, nama samaran si pengojek yang mengantar Gubernur Lukas Enembe ke wilayah Vanimo mengaku tidak mengetahui bila penumpang yang diantarnya ke batas adalah sosok Gubernur Papua.

Karena pada saat mengantar Gubernur Lukas Enembe selain tetap menggunakan masker saat itu dirinya membonceng dua orang secara bersamaan.

"Saya baru mengetahui bila salah satu penumpang itu adalah gubernur setelah diberitahu rekan ojek yang mengantar salah seorang penumpang yang bersama rombongan dan sempat diberi uang sebesar Rp100 ribu. Ya, setibanya dibatas yang hanya beberapa langkah sudah menjadi wilayah PNG,"kata pengojek motor Hendri.

Hendri mengaku sempat menyatakan bila uang pemberian Gubernur Lukas Enembe tersebut lebih banyak karena ongkos ke batas hanya dua kina (kinamata uang PNG dan nilai tukarnya tergantung pasaran yang saat ini sekitar Rp4.000-an).

Saat menyatakan uang tersebut berlebih rekan Gubernur Lukas Enembe menyatakan dibagi dengan teman ojek yang lain juga mengantar ke perbatasan.
“Sehingga saya membagikan uang masing Rp30 ribu dan tidak terlihat adanya mobil yang menunggu di wilayah PNG,”jelas Hendri yang mengaku baru sekitar dua tahun mengojek disekitar perbatasan.

Gubernur Enembe dan rombongan sempat berjalan kaki sebelum bertemu dirinya dan mengantarkannya ke batas dan di wilayah PNG nampak terlihat ada beberapa motor lain.

Mengaku salah

Gubernur Papua Lukas Enembe seusai di tes usap anti gen COVID dilakukan petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Jayapura disalah satu ruangan di PLBN Skouw mengakui apa yang dilakukan masuk ke wilayah negara tetangga PNG adalah salah.

Ia mengakui, kesalahannya karena masuk secara ilegal ke PNG namun itu tetap dilakukan karena untuk melakukan terapi berobat

"Saya salah tapi tujuan ke sana Vanimo PNG untuk terapi dan PLBN sedang tutup serta tidak bisa charter pesawat,"ungkapnya seraya mengaku saat ini masih sakit dibagian kaki.

Gubernur Enembe juga mengakui, ia masuk ke PNG secara ilegal dengan menggunakan ojek untuk mencapai batas dan memasuki wilayah PNG tanpa membawa dokumen masuk keimigrasian.

Setibanya di Vanimo, Gubernur Lukas Enembe langsung memberitahukan keberadaannya ke Konsulat RI di Vanimo dan Jumat (2/4) kembali ke Jayapura melalui PLBN Skouw sekitar jam 11.00 WIT didampingi dua orang yang bersamanya Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Pemulangan Gubernur Enembe didampingi Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata hingga ke zona netral yang dijemput Konsul PNG di Jayapura Geoffrey L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Setibanya di wilayah RI, Gubernur Lukas Enembe langsung dibawa ke PLBN Skouw dan dilakukan pemeriksaan anti gen terkait pencegahan COVID-19 yang dilakukan petugas dari KKP Jayapura.

 Dideportasi PNG

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui, pemerintah Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),”ujar Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono menanggapi deportasi Gubernur Papua dari PNG.

Kadid Imigrasi Kemenkum Papua Novianto mengakui, tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat (2/4) masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda.

Diakui, kasus masuknya Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kantor Imigrasi Jayapura.

"Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura,"ucap Sulastono  kata Sulastono  yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw Jayapura.

Di masa pandemi COVID-19 pemerintah larangan masuk WNA ke Indonesia serta WNI yang baru pulang dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran No 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas.

Para pemegang kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Adapun, bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia dengan mengikuti ketentuan pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambul kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Peraturan kedua, diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.

WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Aturan ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Semoga kasus masuknya WNI yang berstatus Gubernur Papua Lukas Enembe secara tidak sah ke wilayah negara tetangga Papua Nugini tidak terulang lagi karena hal ini dapat memberikan citra negatif kepada pejabat pemerintah  yang tidak taat dengan penggunaan dokumen keimigrasian.

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024