Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendaftarkan seluruh pendamping desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Ucapan terima kasih kepada Pak Presiden, atas nama pendamping desa di seluruh Indonesia yang sudah mendapat apresiasi dan perhatian. Sehingga hari ini seluruh pendamping desa di Indonesia serta merta menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sesuai Inpres No 2 Tahun 2021," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 itu merupakan bentuk apresiasi dan perhatian tersendiri Presiden Joko Widodo terhadap kenyamanan bekerja para pendamping desa.

Ia menambahkan, diberikannya BPJS Ketenagakerjaan kepada pendamping desa bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan profesionalitas kerja para pendamping desa.

Gus Menteri, demikian ia biasa disapa mengatakan, rasa aman pendamping desa dalam bekerja diperlukan untuk meningkatkan optimalisasi pendampingan program dana desa.

Hal itu mengingat masih terbatasnya jumlah pendamping desa, yang mengharuskan satu pendamping desa mendampingi 3-4 desa sekaligus.

"Harapan kita dengan kinerja para pendamping desa yang lebih optimal, yang lebih profesional, dana desa bisa lebih tepat penggunaan dan sesuai peruntukannya. Kedua, dana desa bisa dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Gus Menteri dalam MoU dan Perjanjian Kerja Bersama antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen Gus Menteri dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Kemendes PDTT.

Menurut Anggoro, hal itu menjadi bukti tingginya kepedulian Gus Menteri untuk memberikan rasa aman bagi pegawainya.

Ia berharap, Kementerian/Lembaga terkait lainnya dapat segera melaksanakan Inpres tersebut.

"Tentu kami apresiasi karena ini adalah yang pertama. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi kementerian yang pertama melaksanakan Inpres (Inpres No 2 Tahun 2021)," ungkap Anggoro.
 

Pewarta : Zubi Mahrofi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024