Jayapura (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri, menerima surat pelepasan tanah seluas 5,4 hektare untuk pembangunan mako Polres Pegunungan Bintang dari dewan adat, Jumat (16/4).

Penyerahan surat tanah seluas 5,4 hektare masyarakat adat dilakukan Sekretaris Dewan Adat Pegunungan Bintang Angel Uropmabin disaksikan sembilan keluarga pemilik tanah hak ulayat tersebut dan Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penyerahan tanah hak ulayat masyarakat adat kepada Kepolisan Daerah Papua yang akan digunakan untuk pembangunan Polres, Polsek dan Pospol di Kabupaten Pegunungan Bintang.

"Kami harapkan dengan adanya kontribusi masyarakat adat yang telah memberikan tanah maka  dipersiakan anak-anak asli setempat guna berkontribusi menjaga keamanan dengan mengabdi kepada Negara Republik Indonesia melalui Kepolisian.Negara Republik Indonesia,"ujarnya.

Diakui Irjen Fakhiri,  dalam seleksi penerimaan Polri 2021 ini banyak kebijakan yang diberikan Kapolri kepada anak prang asli Papua.

"Maka dari itu besar harapan kami agar para orang tua khususnya di Pegunungan Bintang menyiapkan anak-anaknya dengan sebaik mungkin untuk mengikuti seleksi penerimaan Polri,"pesan Kapolda.

Kepada kapolres beserta jajarannya, menurut Kapolda,  agar senantiasa meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Bila masyarakat mempunyai persoalan ataupun informasi sekecil apapun mengenai situasi keamanan, lanjut Kapolesa, supaya melaporkannya kepada aparat untuk segera diambil langkah-langkah penanganan guna mencegah adanya gangguan dan hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sementara itu, Anton Uropmabin mewakili pemilik tanah hak ulayat menyampaikan pemberian tanah seluas 5,4 hektare secara sukarela dari tokoh adat Apiwol Beta Abib kepada Polres Pegunungan Bintang demi peningkatan profesionalisme sekaligus mendukung tugas pokok Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di wilayah Pegunungan Bintang.

"Pemberian tanah tersebut sebagai bentuk apresiasi masyarakat atas kinerja Polres yang saat ini dinilai bisa dipercaya dalam menjaga kamtibmas dan selalu hadir di tengah masyarakat saat dibutuhkan untuk memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi,"kata Anton Uropmabin. 

Diakuinya, penyerahan tanah sudah dilaksanakan 2 November Tahun 2020 lalu oleh masyarakat pemilik hak ulayat Apiwol Beta Abip yang saat itu diterima Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Ferdyan Indra Fahmi, namun sekarang masyarakat pemilik hak ulayat baru menyerahkan surat pelepasannya. 

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito seusai penyerahan surat pelepasan dari dewan adat Pegunungan Bintang mengakui di atas tanah tersebut sudah dibangun Mapolres serta asrama personel dan berbagai fasilitas penunjang. 

 "Kami akan memanfaatkan semaksimal mungkin tanah bantuan dari masyarakat adat untuk pelayanan Polri kepada warga," kata AKBP Cahyo. 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024