Timika (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mewajibkan setiap perangkat daerah setempat wajib mengalokasikan 90 persen pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP), kemudian 10 persen bagi non OAP.
"Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dalam siaran pers kepada ANTARA di Timika, Jumat.
Menurut Nawipa, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah untuk 2025.
"Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah selain itu bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga pegawai non ASN/Kontrak dan pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025.
"Kemudian harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Dia menambahkan sementara bagi perangkat daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga non ASN/Kontrak diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," ujarnya.
Dia mengatakan surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.
"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," kata Nawipa.