Timika (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tahun ini menargetkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp57 miliar.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah di Timika, Selasa, menyebut target penerimaan PBBP2 tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp5 miliar dari tahun sebelumnya.

"Tahun ini kami menargetkan penerimaan daerah dari PBBP2 sekitar Rp57 miliar. Itu terdiri atas Rp10,382 miliar dari sektor perkotaan dan pedesaan, sementara PBB dari PT Freeport Indonesia ditargetkan sebesar Rp47 miliar," kata Dwi.

Ia menyebutkan, kenaikan target penerimaan PBBP2 juga disebabkan karena adanya penambahan bangunan milik PT Freeport Indonesia di sekitaran Kuala Kencana.

Selain itu, dengan adanya kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Timika seperti Jalan Cenderawasih, Jalan Petrosea, Jalan Hasanuddin membuat kenaikan nilai tanah dan bangunan di sejumlah ruas jalan utama itu.

"Bangunan di kiri dan kanan jalan-jalan itu sekarang kita naikan satu kelas," jelas Dwi.

Di sisi lain, Pemkab Mimika juga sejak 2020 mulai menerima bagi hasil PBB Sektor Pertambangan PT Freeport Indonesia seiring dengan perubahan rezim kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak akhir 2018.

Selama masa kontrak karya Freeport, Mimika sebagai kabupaten penghasil hanya mendapatkan bagian 15 juta Dollar AS dari bagi hasil PBB Sektor Pertambangan, namun setelah berlakunya IUPK maka Mimika mendapatkan bagi hasil PBB Sektor Pertambangan PT Freeport Indonesia sebesar 65 juta Dollar AS atau 64,8 persen.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024