Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Papua, Papua Barat dan Maluku mendorong debitur kecil untuk memanfaatkan program keringanan utang di tengah siatuasi pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Asep Wawan Kurniawan di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya munculkan program ini dalam rangka kemudahan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.
"Program ini diluncurkan melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 pada 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara Atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021," katanya.
Menurut Asep, utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta telah diterbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
"Syarat dan ketentuan penerima keringanan utang debitur dapat memperoleh keringanan apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai pihak penerima keringanan utang serta mengajukan permohonan paling lambat sampai dengan 1 Desember 2021," ujarnya.
Dia menjelaskan pihak-pihak yang berhak dan layak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM serta
mempunyai pagu kredit paling banyak sebesar Rp5 miliar, lalu perorangan yang menerima KPR Rumah Sederhana (RS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
"Keringanan utang ini hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti mengalami dampak COVID-19 dan memiliki administrasi piutang negara yang baru diserahkan setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi," katanya lagi.
Dia menambahkan ketentuan keringanan utang yang diberikan antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang termasuk keringanan utang pokok dan penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.
Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku Asep Wawan Kurniawan di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya munculkan program ini dalam rangka kemudahan penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.
"Program ini diluncurkan melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 pada 8 Februari 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus atau dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara Atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021," katanya.
Menurut Asep, utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta telah diterbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
"Syarat dan ketentuan penerima keringanan utang debitur dapat memperoleh keringanan apabila memenuhi syarat dan kriteria sebagai pihak penerima keringanan utang serta mengajukan permohonan paling lambat sampai dengan 1 Desember 2021," ujarnya.
Dia menjelaskan pihak-pihak yang berhak dan layak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM serta
mempunyai pagu kredit paling banyak sebesar Rp5 miliar, lalu perorangan yang menerima KPR Rumah Sederhana (RS)/Rumah Sangat Sederhana (RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta, dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.
"Keringanan utang ini hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus yaitu terbukti mengalami dampak COVID-19 dan memiliki administrasi piutang negara yang baru diserahkan setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi," katanya lagi.
Dia menambahkan ketentuan keringanan utang yang diberikan antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang termasuk keringanan utang pokok dan penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.