Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua akan memanggil pejabat bidang pengelola aset pemkab Jayawijaya terkait dengan adanya tuntutan komplain tanah dari warga setempat.

Anggota DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo di Wamena, Kamis, mengatakan komplain masih berlanjut sebab pemerintah sendiri belum menunjukan bukti kepemilikan tanah kepada warga yang tinggal di lokasi itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan rekan yang membidangi masalah tanah untuk bisa memanggil bidang aset pemda untuk memberikan penjelasan bagaimana status tanah yang diklaim," katanya.

Ia mengatakan warga mengharapkan pemerintah menunjukan bukti jika memang tanah yang ditempati adalah milik pemerintah, tetapi selama ini belum dilakukan.

"Pernyataan dari warga bahwa kalau memang ini tanah pemerintah maka ditunjukan buktinya dan ini menjadi perhatian kami sehingga masyarakat bisa mendapatkan jawaban dengan baik," katanya.

Mantan Ketua DPRD Jayawijaya itu mengatakan keluhan warga disampaikan saat legislatif melakukan kunjungan kerja turun ke masyarakat.

Pada Tahun 2020 Pemerintah Jayawijaya mulai menertibkan aset berupa 114 rumah dinas yang dihuni pensiunan bahkan pegawai yang sudah pindah ke kabupaten lain.

Secara keseluruhan pemda ini memiliki 551 rumah dinas yang tersebar di beberapa tempat.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024