Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua menyatakan masyarakat umum yang masuk wilayah itu melalui berbagai jalur wajib menjalani karantina selama lima hari guna mencegah penyebaran virus corona jenis baru di daerah tersebut.

"Jadi sesuai regulasi maka masyarakat umum yang masuk ke wilayah Papua melalui jalur mana pun wajib untuk dikarantina selama lima kali 24 jam," kata Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Jumat (7/5).

Ia mengatakan tempat karantina untuk mereka akan ditentukan oleh Satgas COVID Papua, sedangkan biaya karantina ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

"Kecuali yang datang dengan keterangan perjalanan dinas atau sesuai pengecualian beserta administrasi lengkap maka dapat langsung pulang dan mengarantina diri di tempatnya masing-masing," ujarnya.

Dia menjelaskan masyarakat umum yang bepergian dengan alasan pengecualian seperti ada keluarga meninggal, perempuan hendak melahirkan, anak yang ingin mendaftar sekolah, perjalanan dinas, sakit keras sehingga harus dirujuk ke luar Papua, dapat keluar dari wilayah "Bumi Cenderawasih" tersebut.

"Tentu saja, kepergian ini dilengkapi dengan surat-surat yang ditandatangani dan dicap basah lalu melampirkan surat keterangan kesehatan yakni tes antigen atau PCR," katanya.

Pihaknya melakukan kebijakan tersebut agar penyebaran COVID-19 di Papua dapat ditekan dan angka kasus dapat turun.

Satgas juga menyatakan akan memperketat pengawasan arus balik Lebaran dengan melakukan penapisan di Pelabuhan Jayapura dan Bandar Udara Sentani.

Pada 18-24 Mei 2021, kata dia, siapa pun yang mulai masuk wilayah Papua akan menjalani penapisan.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024