Jayapura (ANTARA) - PT Telkom menyatakan sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap pelanggan di wilayah terdampak gangguan, pihaknya memberikan kompensasi berupa pembebasan tagihan untuk pemakaian layanan bulan Mei 2021.
 
Kompensasi tersebut diberikan sehubungan dengan putusnya kabel laut Sulawesi Maluku Papua Cable System (SMPCS) yang terjadi sejak 30 April lalu.
 
VP Corporate Communication PT Telkom Indonesia Pujo Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Rabu, mengungkapkan, selain memberikan kompensasi juga menyediakan backup bandwidth radio sebesar 4,7Gbps melalui sarana frekuensi bagi pelanggan prioritas IndiHome Telkom dan Telkomsel, serta layanan publik diantaranya rumah sakit, Diskominfo, TNI dan kepolisian, Pemprov Papua dan Pemkot Jayaputa, BMKG, hingga sekolah dan kampus.
 
Selain itu juga menjamin tagihan layanan IndiHome secara pro-rate sesuai pemakaian pelanggan dan tidak melakukan tagihan ke pelanggan selama layanan masih terganggu.
 
Untuk pemulihan layanan di Jayapura, Telkom telah mengirimkan Cableship DNEX Pacific Land (DPL) yang akan melakukan penyambungan kabel laut SMPCS ruas Biak-Jayapura.
 
Proses perbaikan kabel dikawal langsung oleh Telkom Infra, salah satu entitas anak usaha Telkom, ditargetkan penyambungan kembali kabel laut dan diharapkan selesai awal Juni 2021, kata Pujo Pramono.
 
Wiwik warga Dok VIII mengapresiasi informasi tentang Telkom akan membebaskan kompensasi kepada pelanggan khususnya Indihome.
 
"Namun saya berharap Telkomsel juga memberikan kompensasi yang jelas mengingat selama sebulan tidak bisa menggunakan layanan secara penuh, bahkan dampaknya pembayaran voice dan SMS meningkat," kata Wiwik yang diaminkan rekan-rekannya yang sedang mencari jaringan internet di sekitar Jalan Sam Ratulangi.

Kabel optik bawah laut antara Sarmi-Biak dilaporkan putus sejak Jumat (30/4).
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024