Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mengumumkan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di Bumi Cenderawasih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Rabu, mengatakan, pihaknya akan mengumumkan secara resmi hasil pembatasan bersama forkompimda terkait COVID-19 pada pekan mendatang.

"Berdasarkan arahan dari Presiden RI untuk melanjutkan kebijakan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro maka kami tindaklanjuti dengan pembahasan bersama forkompimda," katanya.

Menurut Dance, pihaknya perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi di mana deteksi ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Dalam rapat yang digelar ini, kami akan memutuskan bagaimana model pembatasan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, apakah lockdown, semi lockdown atau pembatasan," ujarnya.

Dia menjelaskan hasil dari rapat ini akan menjadi kesepakatan bersama baik Pemprov Papua maupun instansi terkait dan forkompimda untuk bagaimana melakukan penanganan penyebaran COVID-19 yang terintegrasi.

"Saya berharap semua pihak juga dapat mendukung kebijakan pencegahan, penyebaran dan penanganan COVID-19 di Provinsi Papua," katanya.

Dia menambahkan apalagi kini sudah memasuki 100 hari menjelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua, sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan fokus bersama agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah secara maksimal melalui kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah yang diambil.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024