Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta manajemen perusahaan serta para pekerja untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.
Ida menegaskan bahwa kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
Kesehatan dan keselamatan pekerja, tegasnya, adalah prioritas utama yang dilakukan dalam bentuk pencegahan penyebaran di tempat kerja.
Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran COVID-19 klaster tempat kerja.
Jika kondisi telah membaik maka produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga kembali normal.
Dia juga memastikan telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerah masing-masing.
Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta masing-masing individu pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
"Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik," demikian Ida.
"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Semua pihak harus mematuhi untuk keselamatan kita bersama karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu.
Ida menegaskan bahwa kedisiplinan semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.
Kesehatan dan keselamatan pekerja, tegasnya, adalah prioritas utama yang dilakukan dalam bentuk pencegahan penyebaran di tempat kerja.
Dengan mengikuti aturan PPKM Darurat dan menjalankan protokol kesehatan diharapkan akan bisa menghentikan penyebaran COVID-19 klaster tempat kerja.
Jika kondisi telah membaik maka produktivitas kerja dan kelangsungan usaha akan berangsur pulih dan perekonomian juga kembali normal.
Dia juga memastikan telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerah masing-masing.
Menaker Ida juga meminta para pengusaha, serikat pekerja dan buruh serta masing-masing individu pekerja untuk meningkatkan dialog sosial dan saling bekerja sama untuk bertahan dalam menghadapi pandemi ini.
"Harus kita akui kondisi di masa pandemi ini sangat berat bagi semua orang. Tapi mau tidak mau kita harus bertahan. Saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama lebih erat sehingga kita bisa lalui masa pandemi ini dengan baik," demikian Ida.