Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat mengusulkan pemekaran Kampung Sarembon menjadi kampung otonom baru dari kampung induk Yenbekaki Distrik Waigeo Timur kepada pemerintah pusat.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Umalelen di Yenbekaki, Selasa mengatakan, pengusulan pemekaran Kampung Sarembon sudah mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasi kelayakan untuk ditetapkan menjadi kampung definitif.
Dia menyampaikan bahwa hal penting yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah mempersiapkan lahan untuk pembangunan infrastruktur kampung seperti Kantor Kampung, Puskesmas, dan Sekolah Dasar.
Dia mengatakan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan infrastruktur kampung harus benar-benar dilepaskan tanpa harus menuntut pembayaran ganti rugi hal tanah.
Pemerintah kabupaten mengharapkan untuk masyarakat kampung persiapan Sarembon agar memperhatikan syarat pemekaran kampung tersebut dengan baik.
"Tidak meminta ganti rugi hak tanah bagi pembangunan infrastruktur guna kepentingan bersama," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam yang memberikan keterangan terpisah, mengharapkan agar masyarakat memperhatikan persyaratan pemekaran terutama penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan bersama masyarakat.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Muhidin Umalelen di Yenbekaki, Selasa mengatakan, pengusulan pemekaran Kampung Sarembon sudah mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah daerah Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasi kelayakan untuk ditetapkan menjadi kampung definitif.
Dia menyampaikan bahwa hal penting yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah mempersiapkan lahan untuk pembangunan infrastruktur kampung seperti Kantor Kampung, Puskesmas, dan Sekolah Dasar.
Dia mengatakan lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan infrastruktur kampung harus benar-benar dilepaskan tanpa harus menuntut pembayaran ganti rugi hal tanah.
Pemerintah kabupaten mengharapkan untuk masyarakat kampung persiapan Sarembon agar memperhatikan syarat pemekaran kampung tersebut dengan baik.
"Tidak meminta ganti rugi hak tanah bagi pembangunan infrastruktur guna kepentingan bersama," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam yang memberikan keterangan terpisah, mengharapkan agar masyarakat memperhatikan persyaratan pemekaran terutama penyediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur untuk kepentingan bersama masyarakat.