Jayapura (ANTARA) - PT PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyalurkan listrik gratis bagi 100 rumah prasejahtera untuk warga di Fakfak, Papua Barat.
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Diksi Erfani Umar di Jayapura, Selasa mengatakan, penyaluran listrik gratis ini sebagai upaya dalam terus memperluas akses energi berkeadilan.
"Pada Minggu (16/11) kami bersama Kementerian ESDM mewujudkan pemerataan energi melalui Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi 100 warga di Kabupaten Fakfak," katanya.
Menurut Diksi, pihaknya berharap melalui BPBL maka akses listrik dapat membawa pertumbuhan positif di seluruh lini kehidupan, sehingga kesejahteraan tidak lagi menjadi impian namun juga bisa diwujudkan bersama.
"Penyaluran listrik gratis yang diberikan melalui Program BPBL di mana memperoleh instalasi dasar rumah tangga serta token listrik awal tanpa biaya sehingga diharapkan mendorong pemerataan energi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan, oleh sebab itu Program BPBL tidak hanya memberikan fasilitas kelistrikan yang layak dan merata, tetapi juga membuka kesempatan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup.
"Kami sangat siap mendukung seluruh penyaluran program BPBL agar prosesnya tepat sasaran," katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah berkomitmen menghadirkan penerangan bagi seluruh masyarakat, sebagai upaya memenuhi keadilan sosial.
"Tahun ini kami Kementerian ESDM menargetkan 215 ribu rumah tangga menerima sambungan listrik gratis," katanya.
Menurut Bahlil, secara nasional, hingga Oktober 2025 sebanyak 9.913 rumah tangga telah terlayani.
"Sementara itu, di Papua Barat dari target 4.550 rumah tangga, sebanyak 200 di antaranya telah menerima sambungan listrik BPBL," ujarnya.
Dia menjelaskan, sambungan listrik gratis yang diberikan oleh pemerintah juga sebagai hadiah yang mana bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-125 Kabupaten Fakfak.

