Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada masyarakat di provinsi itu agar dapat melakukan persiapan dan mengantisipasi surat edaran gubernur yang akan datang terkait rencana menutup akses keluar masuk atau "lockdown" dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus di Jayapura, Selasa, mengatakan direncanakan Pemerintah Provinsi Papua akan menutup akses keluar dan masuk, baik jalur penerbangan maupun perairan.

"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada 1 Agustus-31 Agustus 2021," katanya.

Menurut Rifai Darus kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua pada Rabu, (21/7) 2021.

"Pada Senin (19/7) Gubernur Papua Lukas Enembe beserta kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia menghadiri rapat terbatas melalui pertemuan virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo berkenaan dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan usai rapat terbatas bersama Presiden tersebut, Gubernur Lukas Enembe selanjutnya pada hari yang sama mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Papua dengan agenda pandemi COVID-19 di Provinsi Papua.

"Gubernur Papua Lukas Enembe akan melakukan evaluasi secara berkala terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Provinsi Papua sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor: 440/7736/SET," katanya.

Dia menambahkan surat edaran tersebut masih berlaku hingga 25 Juli 2021. Untuk itu, Gubernur Papua meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat bersinergi dan bergerak lebih cepat dan tepat guna memastikan situasi pandemi COVID-19 di Tanah Papua tidak semakin parah.

"Pada Rabu 21 Juli 2021 direncanakan sebuah rapat oleh Tim Satgas COVID-19 Provinsi Papua atas instruksi gubernur guna membahas evaluasi PPKM Mikro yang tengah berlangsung dan akan berakhir pada 25 Juli 2021 nanti," demikian Muhammad Rifai Darus.


 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024