Anggota Polisi jual narkoba di Mukomuko
Jumat, 23 Juli 2021 16:34 WIB
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mengelar Press Release penangkapa seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(Foto Dok.Antarabengkulu.com)
Mukomuko (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap salah seorang anggota Polri berinisial Bripka MN (40) diduga sebagai pemakai dan penjual narkoba jenis sabu-sabu.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“MN tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga sebagai penjual,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu.
Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36) pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut. Keduanya ditangkap di Perumahan Bumi Asri Kelurahan Banda Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Atenius tegaskan peran sentral Satuan Polisi Baliem di Kabupaten Jayawijaya
31 December 2025 12:06 WIB
Kapolres Biak Numfor minta warga tak euforia berlebihan rayakan Tahun Baru 2026
29 December 2025 20:07 WIB
Polisi tangkap penyelundup membawa 3,9 ganja tujuan Sorong di pelabuhan Jayapura
15 December 2025 2:04 WIB
Polres Sarmi gelar patroli "Santa Ceria" berikan rasa aman menjelang Natal
05 December 2025 6:23 WIB
Polisi ajak warga Biak Numfor aktifkan poskamling jaga kamtibmas jelang Natal
29 November 2025 16:28 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Dishub Jayawijaya pastikan lima lampu pengatur lalu lintas beroperasi optimal
26 January 2026 16:02 WIB