Jayapura (ANTARA) - Sebanyak 119 orang warga Kota Jayapura, Papua terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura. 

"Dari 119 orang yang terjaring, dua orang diantaranya positif COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan melalui rapid antigen sehingga langsung dibawa kebawa ke karantina terpusat yang berada di LPMP Kotaraja,"kata Wakapolresta Jayapura AKBP Supraptono di Jayapura, Rabu. 

Dijelaskan, kegiatan operasu Yustisi yang dilaksanaman Satgas COVID -19 Kota Jayapura sesuai dengan Perda no 3 tahun 2020 dan Instruksi Wali kota Jayapura no 9 tahun 2021.

Warga yang terjaring itu setelah dilakukan penyekatan dibeberapa lokasi seperti Kelapa II Entrop, lampu merah pantai Hamadi dan beberapa lokasi lainnya, 
 
"Mereka yang terjaring langsung diperiksa rapid antigen dan bila hasilnya reaktif maka yang bersangkutan langsung dibawa ke LPMP Kotaraja untuk mengikuti karantina terpusat,"tegasnya.

Diakuinya, tim akan terus melakukan razia terhadap warga yang tidak mematuhi instruksi wali kota Jayapura terkait aktivitas warga yang hanya berlangsung hingga pukul 20.00 WIT.

Kota Jayapura yang masuk kategori level IV bersama Kabupaten Merauke dan Mimika  membatasi aktivitas warga dari pukul 06.00 WIT -20.00 WIT.

Secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Jayapura hingga Senin (2/8) tercatat 11.838 kasus, sebanyak 9.643 orang sembuh, 1.955 orang dirawat dan 240 orang meninggal.

Sementara itu isolasi terpusat LPMP Kotaraja saat ini merawat 131orang.
 
 
 
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024