Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua mengoptimalkan peran kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga distrik dengan melibatkan seluruh unsur pemerintah di daerah setempat.
"Tugas Tim Pora memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Biak Jose Rizal di Biak, Senin.
Ia mengatakan, fungsi Tim Pora yaitu koordinasi dan pertukaran data informasi hingga data keberadaan orang asing secara berjenjang.
Dari hasil pengawasan Tim Pora terhadap laporan orang asing, lanjut dia, dianalisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.
Disinggung jumlah WNA yang melanggar dokumen keimigrasian hingga triwulan 2025, menurut Jose Rizal, hingga saat ini berdasarkan pengawasan Tim Pora belum ditemukan adanya orang asing yang didapat melanggar.
Untuk data tahun 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, lanjut dia, pihaknya telah mendeportasi satu warga negara asing asal Senegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Warga asing bersangkutan, lanjut Jose Rizal, dokumen keimigrasian izin tinggal di Indonesia sudah kedaluwarsa melebihi kurang lebih empat tahun.
"Sesuai dengan peraturan keimigrasian ketika warga negara asing izin tinggal di Indonesia habis harus diperpanjang. Jika, tidak diperpanjang maka siap dideportasi ke negara asalnya," sebut Jose Rizal.
Berdasarkan data selama 2024 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak memberikan 1.828 pelayanan dokumen Keimigrasian berupa Paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA berupa penerbitan Paspor RI sebanyak 1.502 dengan rincian 2.032 paspor biasa dan 471 Paspor Elektronik.