Jayapura (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengaku juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Viktor Yeimo masih mendekam di sel tahanan rutan Mako Brimob Polda Papua.
"Saat ini Viktor Yeimo masih ditahan di rutan Mako Brimob di Kotaraja dan kondisinya baik," kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers secara virtual di Jayapura, Senin.
Diakui, dari hasil pemeriksaan kesehatan terungkap sakit yang diderita Viktor bukan karena berada di rutan Mako Brimob Polda Papua melainkan dari penyakit bawaannya.
"Jubir KNPB itu dilaporkan mengindap penyakit paru-paru basah dan maag namun saat ini kondisinya sehat,"kata Kondomo seraya mengaku kesehatan tersangka selalu dipantau karena itu merupakan salah satu hak nya.
Diakui Kajati Kondomo, Jubir KNPB dalam kondisi sehat dan penyakit yang dilaporkan dideritanya bukan akibat ditahan di rutan Mako Brimob melainkan sudah lama.
Tentang pemindahan tersangka Yeimo dari rutan Mako Brimob Polda Papua, menurut Kajati Kondomo mengaku itu kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura karena berkasnya sudah dilimpahkan sejak Kamis (12/8).
"Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan maka sudah menjadi wewenang dari PN Jayapura, termasuk apakah penahanannya dipindahkan atau tidak, "ungkap Kondomo.
Diakui, hingga kini jaksa masih menunggu penetapan hari sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Jubir KNPB Viktor Yeimo dikenakan beberapa pasal termasuk pasal makar yakni
"Karena itulah diharapkan masyarakat menunggu proses persidangan dan tidak lagi terprovokasi karena hak terdakwa tetap diberikan dan percaya kepada penegak hukum," harap Kajati Papua Nikolaus Kondomo.
"Saat ini Viktor Yeimo masih ditahan di rutan Mako Brimob di Kotaraja dan kondisinya baik," kata Kajati Papua Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers secara virtual di Jayapura, Senin.
Diakui, dari hasil pemeriksaan kesehatan terungkap sakit yang diderita Viktor bukan karena berada di rutan Mako Brimob Polda Papua melainkan dari penyakit bawaannya.
"Jubir KNPB itu dilaporkan mengindap penyakit paru-paru basah dan maag namun saat ini kondisinya sehat,"kata Kondomo seraya mengaku kesehatan tersangka selalu dipantau karena itu merupakan salah satu hak nya.
Diakui Kajati Kondomo, Jubir KNPB dalam kondisi sehat dan penyakit yang dilaporkan dideritanya bukan akibat ditahan di rutan Mako Brimob melainkan sudah lama.
Tentang pemindahan tersangka Yeimo dari rutan Mako Brimob Polda Papua, menurut Kajati Kondomo mengaku itu kewenangan Pengadilan Negeri Jayapura karena berkasnya sudah dilimpahkan sejak Kamis (12/8).
"Karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan maka sudah menjadi wewenang dari PN Jayapura, termasuk apakah penahanannya dipindahkan atau tidak, "ungkap Kondomo.
Diakui, hingga kini jaksa masih menunggu penetapan hari sidang majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Jubir KNPB Viktor Yeimo dikenakan beberapa pasal termasuk pasal makar yakni
pasal 106 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 110 ayat 1 KUHP.
"Karena itulah diharapkan masyarakat menunggu proses persidangan dan tidak lagi terprovokasi karena hak terdakwa tetap diberikan dan percaya kepada penegak hukum," harap Kajati Papua Nikolaus Kondomo.