Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua akan menindaklanjuti penerbitan surat edaran mengenai tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Ketentuan tentang tarif pemeriksaan RT-PCR yang baru tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR.
"Surat edaran tersebut baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu.
"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri," kata Jeri.
Pemerintah Provinsi Papua tindak lanjuti edaran soal tarif tes RT PCR
Selasa, 17 Agustus 2021 15:24 WIB
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menteri Ristek : Tes COVID-19 dengan RT LAMP Saliva setengah harga dari RT PCR
25 March 2021 15:48 WIB, 2021
Kabupaten Jayapura bentuk posko pengendalian COVID-19 hingga level RT/RW
27 February 2021 6:18 WIB, 2021
Pemda Jayapura manfaatkan kampung dan RT/RW Tangguh tahan penyebaran COVID-19
18 July 2020 13:48 WIB, 2020
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Pemprov Papua Pegunungan bangun penampungan bagi warga tidak mampu di Jayawijaya
25 April 2026 14:41 WIB