Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Papua akan menindaklanjuti penerbitan surat edaran mengenai tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi penularan COVID-19.

Ketentuan tentang tarif pemeriksaan RT-PCR yang baru tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri A. Yudianto di Jayapura, Selasa, mengatakan bahwa pemerintah provinsi akan menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR.

"Surat edaran tersebut baru dikeluarkan pada 16 Agustus 2021 dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu dan di wilayah Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu.

"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri," kata Jeri.
 

 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024