Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar memberlakukan tarif baru Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung mulai Minggu (29/8) pukul 00.00 WIB.

"Mulai pukul 00.00 WIB pada 29 Agustus 2021 dini hari tadi, tarif baru tol ruas Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakteri) sudah berlaku," kata Manager Cabang PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, kenaikan penyesuaian tarif baru ruas tol ini ditandai dengan pemberian 50 bingkisan kepada pengendara pertama yang sudah mulai melakukan pembayaran dengan tarif baru di Gerbang Tol Bakauheni Selatan.

Bingkisan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih perusahaan kepada pelanggan yang setia menggunakan layanan jalan tol.

"Kita berikan 50 bingkisan kepada 50 pengendara pertama yang sudah menggunakan tarif baru ini. Dan ini merupakan sebagai bentuk apresiasi, perhatian dan terima kasih kita sebagai perusahaan pengelola jalan tol kepada pelanggan," ungkapnya

Penyesuaian tarif tersebut setelah dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) pada 9 Juni 2021

Tarif tol ini telah diatur berdasarkan regulasi pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas di jalan tol. Pengguna jalan yang lupa untuk mengisi saldo dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang terdapat fitur Cek Saldo dan Top Up Saldo.

Selanjutnya, pengguna jalan dapat melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.


Pewarta : Hisar Sitanggang/Emir Fajar Saputra
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024