Jayapura (ANTARA) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua akhirnya menahan mantan Bupati Mamberamo Raya (Mambra), Papua Dorinus Dosinafa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 3,153 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, Kamis (16/9)

Dana pandemi COVID-19  berasal dari refocussing anggaran sebesar Rp23,890 miliar  yang berasal dari anggaran lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD) namun ada potongan sebesar Rp 3,153 miliar untuk kepentingan pribadi. 

Direskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Kamis,  mengatakan uang hasil pemotongan dana COVID-19 sebesar Rp 3.153.100.000, digunakan untuk melobi politik untuk maju Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 2 miliar dan sisanya RP. 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi lainnya membayar hutang kepada pengusaha. 

Pembayaran hutang ke pengusaha itu dilakukan karena saat tersangka ikut Pilkada 2016 lalu tersangka telah menerima uang yang bila menang akan diberi sejumlah proyek. 

"Namun setelah terpilih menjadi bupati, tersangka tidak pernah memberikan pekerjaan sehingga saksi meminta uangnya kembali,"kata Ricko seraya menambahkan, dari keterangan tersangka uang yang diberikan ke pengusaha bernama Samli itu menggunakan dana COVID-19 sebesar Rp 1,1 miliar. 

"Uang itu diserahkan bulan Agustus 2020 lalu," Kombes Ricko yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal. 
 
Dikatakan, berkas perkara tersangka Dorinus Dosinafa sudah dilimpahkan ke jaksa sejak tanggal 18 Agustus lalu dan sempat dikembalikan untuk dilengkapi, namun tanggal 6 September lalu penyidik kembali mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki ke jaksa. 

Sebelumnya penyidik menahan Kepala BPKAD Mamberamo Raya Simon Rahangmetang, sejak tanggal 20 Mei lalu.

Saat ini penyidik juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Aristoteles yang menjabat sebagai bendahara bansos. 

Tersangka mantan Bupati Mambra dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1dan pasal 64 KUH Pidana,"jelas Dirkrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024