Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (21/9) malam.
Dari OTT tersebut, KPK dikabarkan turut menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (21/9) sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Saat ini, kata Ali, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.
"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujar dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Dari OTT tersebut, KPK dikabarkan turut menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Selasa (21/9) sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sultra," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Saat ini, kata Ali, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK.
"KPK masih memiliki waktu untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung," ujar dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.