Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua, Rabu, memusnahkan sebanyak 1.008 botol minuman beralkohol  pabrikan yang diselundupkan ke daerah ini.

Pemusnahan disaksikan tokoh masyarakat dan pejabat pemerintah kabupaten setempat.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Muh Safei melalui Kabag Ops Polres Jayawijaya AKP. D Tamaela di Wamena mengatakan minuman keras itu diselundupkan pada Sabtu (9/10) dari Jayapura melalui Yalimo dan akan dikirim ke Kabupaten Jayawijaya.

"Minuman keras yang dimusnahkan asal pabrikan jenis vodka 960 botol dan anggur merah 48 botol. Semua kita musnahkan hari ini di depan perwakilan pemerintah dan para tokoh masyarakat,"katanya.

Saat polisi mengamankan minuman itu, polisi tidak menemukan pemilik, katanya.

"Untuk pemiliknya kita belum mengetahui, termasuk menemukan siapa yang memasok. Semuanya kini masih dalam penyelidikan Polres Jayawijaya," katanya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyelundupan minuman keras karena jika tertangkap, maka polisi akan menyita dan menindak pelaku.

"Setiap patroli, kami sudah menyampaikan kepada perwira pengendali untuk menyinggahi semua tempat penjualan minuman keras, apalagi ketika kita mendapatkan ada orang mabuk pasti akan digali darimana ia mendapatkan minuman tersebut agar memudahkan kepolisian melakukan razia, menyita, dan memusnahkan miras itu," katanya.

Jayawijaya merupakan kabupaten yang memiliki Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran, Penjualan, dan Produksi Minuman Beralkohol.

Pewarta : Marius Frisson Yewun
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024