Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,2 kilogram.
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu tersebut dan berhasil meringkus penerimanya yang diketahui berinisial ARP.
"Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," tambahnya.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
“Jika diumpamakan satu gram sabu digunakan oleh sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” demikian Edwin Hatorangan Hariandja.
“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pelacakan terhadap penerima paket sabu tersebut dan berhasil meringkus penerimanya yang diketahui berinisial ARP.
"Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," tambahnya.
Pihak kepolisian juga akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar tuntas sindikat yang menjadi pemasok narkotika tersebut.
Atas perbuatannya ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan kejaksaan untuk disidangkan.
Tersangka ARP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat barang haram tersebut.
“Jika diumpamakan satu gram sabu digunakan oleh sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” demikian Edwin Hatorangan Hariandja.