Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua mengelar pelatihan HAM dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat adat wilayah Tabi Kampung Youngsu Kabupaten Jayapura, Papua.
"Melalui penyuluhan hukum diharapkan warga makin taat hukum dalam kesehariannya,"harap Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Bernard Raandey kepada ANTARA di Jayapura, Rabu,
Frits mengatakan, membicarakan HAM berarti membahas dimensi kehidupan manusia.
HAM, menurut Frits Ramandey, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Diakuinya, HAM merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia dan keberadaannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Dalam hukum Indonesia, menurut Frits, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak, yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
"Dan HAM merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,"ujarnya.
Ia berharap, setelah mengikuti penyuluhan hukum diharapkan warga Kampung Youngsu semakin memahami eksistensi norma hukum dan HAM dalam kehitupan bermasyarakat, berbangsa dann bernegara.
Diakuinya, HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia dengan demikian dimiliki bukan karena diberikan berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena eksistensinya sebagai manusia .
Dalam arti ini, meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Dengan demikian, hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal
Penyuluhan hukum yang diselenggarakan Komnas HAM Pewakilan Papua diikuti sebanyak 25 peserta dari kelompok masyarakat Kampung Youngsu Kabupaten Jayapura diwarnai dengan tanya jawab tentang hukum dan hak asasi manusia dalam implementasinya di tengah kehidupan masyarakat Papua.
"Melalui penyuluhan hukum diharapkan warga makin taat hukum dalam kesehariannya,"harap Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Bernard Raandey kepada ANTARA di Jayapura, Rabu,
Frits mengatakan, membicarakan HAM berarti membahas dimensi kehidupan manusia.
HAM, menurut Frits Ramandey, ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Diakuinya, HAM merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia dan keberadaannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
Dalam hukum Indonesia, menurut Frits, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak, yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia, sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa.
"Dan HAM merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia,"ujarnya.
Ia berharap, setelah mengikuti penyuluhan hukum diharapkan warga Kampung Youngsu semakin memahami eksistensi norma hukum dan HAM dalam kehitupan bermasyarakat, berbangsa dann bernegara.
Diakuinya, HAM merupakan hak dasar setiap manusia yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hak asasi adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia dengan demikian dimiliki bukan karena diberikan berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata karena eksistensinya sebagai manusia .
Dalam arti ini, meskipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, bahasa, budaya dan kewarganegaraan yang berbeda-beda, ia tetap mempunyai hak-hak tersebut. Dengan demikian, hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal
Penyuluhan hukum yang diselenggarakan Komnas HAM Pewakilan Papua diikuti sebanyak 25 peserta dari kelompok masyarakat Kampung Youngsu Kabupaten Jayapura diwarnai dengan tanya jawab tentang hukum dan hak asasi manusia dalam implementasinya di tengah kehidupan masyarakat Papua.