Polda Metro buka SIM Keliling Jakarta pada Senin
Senin, 8 November 2021 7:00 WIB
Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling di LTC Glodok, Jakarta, Senin (26/12/2019). FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & ITC Cipulir Mas.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta : Yogi Rachman
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas TNI Yonif 511/DY perkuat pengobatan keliling Distrik Prime Lanny Jaya
23 November 2025 13:38 WIB
Bupati Jayapura pastikan kebersihan lingkungan kantor dengan patroli keliling
08 September 2025 12:32 WIB
Pemkab Jayapura dorong minat membaca masyarakat melalui perpustakaan
31 October 2024 17:17 WIB, 2024