Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.200.000, Sabtu.

"UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022," ujar Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam konferensi pers di Manokwari.

Mandacan mengatakan, penetapan UMP 2022 Papua Barat ini sesuai rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi yang digelar, Jumat, kemarin di Manokwari.

Ia mengutarakan penetapan UMP Papua Barat tiap tahun selalu berpedoman pada kebijakan pusat, sehingga penetapan UMP 2022 Papua Barat juga disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Papua Barat selalu berpedoman pada kebijakan pusat, karena upah merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Mandacan.

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat Frederik D.J.Saidui mengatakan UMP 2022 Papua Barat naik Rp65.400 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.134.600.

"UMP 2022 Papua Barat sebesar Rp3.200.000, artinya ada kenaikan Rp65.000 atau sekitar 2,04 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp3.134.600," ujar Saidui.

Namun dijelaskan Saidui, bahwa 2,04 persen kenaikan UMP 2022 Papua Barat tetap mengacu pada formulasi perhitungan baru rata-rata Upah Minum (UM) nasional sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jika dilihat dari rata-rata kenaikan UM nasional 1,09 persen, maka UMP 2022 Papua Barat masih di atas rata-rata nasional. Kebijakan ini sebagaimana anjuran Pemerintah pusat untuk seluruh daerah menjaga stabilitas ekonomi serta iklim usaha di tengah Pandemi COVID-19," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers daring, Selasa (16/11), mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen di tahun 2022.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” katanya.

Ida juga menjelaskan, bahwa penyesuaian UM mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antara daerah.

"Formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri," ujar Ida. 

Pewarta : Hans Arnold Kapisa
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024