Jayapura (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, sosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada wajib pajak di daerah itu.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Dokumentasi, Bapenda Kota Jayapura Ronald Sinyo Noriwari di Jayapura, Selasa, mengatakan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan juga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura maka pada 2024 ada perubahan terhadap wajib pajak.
"Jadi untuk tarif pajak baik tempat hiburan, restoran, tempat parkir, panti pijat, dan lainnya akan mengalami kenaikan rata-rata menjadi 40 persen," katanya.
Menurut Sinyo, Pemkot Jayapura akan menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2024 namun sebelum itu pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pajak di daerah itu.
"Sehingga semua wajib pajak bisa memahami aturan yang sudah ada sehingga dapat membayar pajak sesuai yang ditetapkan," ujarnya.
Dia menjelaskan sementara terkait dengan para wajib pajak yang hingga kini masih menunggak pembayaran pihaknya masih melakukan pemberitahuan berupa memasang stiker dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal itu untuk memberikan efek jera untuk wajib pajak yang menunggak pembayaran dengan demikian diharapkan agar pembayaran pajak bisa tepat waktu," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya berharap ke depan semua wajib pajak di Kota Jayapura dapat mentaati aturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.