Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Guspardi Gaus mendukung pemekaran wilayah di Papua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

"Perlu dicatat, dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk melakukan pemekaran," kata Guspardi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Forum Kepala Daerah se-Wilayah Saireri bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Guspardi menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

"Dari empat rencana perubahan dalam undang-undang, berubah menjadi 17 perubahan," ungkap Guspardi.

Dia menegaskan walaupun pemerintah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran wilayah di Indonesia, tetapi kebijakan itu tidak berlaku untuk wilayah Papua.

"Kita mendesak pemerintah agar segera mungkin dilakukan pemekaran, apakah pemekaran dalam ranah provinsi atau kabupaten/kota," kata Guspardi.

Guspardi menyatakan dirinya sebagai salah seorang anggota Pansus UU Otsus Papua telah berkomitmen agar papua lebih maju ke depannya.

Ia mengatakan referensi yang didapatkan dalam 20 tahun terakhir lebih dari 1.000 triliun dana yang mengalir ke Papua, tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap percepatan pembangunan.

"Saya merasa miris dan marah kepada institusi yang bertanggung jawab atas percepatan pembangunan itu," ujarnya.

RDPU itu mendengarkan paparan dari Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri yang mengajukan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Saireri sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Saireri merupakan nama wilayah adat yang terdiri atas Kabupaten Sapiori, Kabupaten Biak Numpor, Kabupaten Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.

Ketua Forum Herry Ario Naap menegaskan wilayah adat Saireri merupakan wilayah yang pertama menyatakan pendapat mendukung adanya Otsus Papua Jilid Dua melalui Revisi UU Otsus.

"Saat wilayah adat lain menolak (Revisi UU Otsus), kami menyetujui dan menyerahkan materi ke DPR RI dan pemerintah. Setelah hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, maka tokoh adat, perempuan, dan masyarakat meminta kami untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Saireri," kata Herry.

Pewarta : Fauzi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024