Timika (ANTARA) - PT Pangansari Utama (PSU) perusahaan penyedia jasa catering di lingkungan PT Freeport Indonesia menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan/BP JAMSOSTEK 1.800 orang pekerja rentan orang asli Papua (OAP) yang bermukim di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mimika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Rabu, mengatakan keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta untuk mendonasikan sebagian dana CSR-nya guna menanggung iuran BPJAMSOSTEK pekerja rentan OAP merupakan amanat Perda Kabupaten Mimika Nomo4 4 Tahun 2019.

Melalui Perda dimaksud, katanya, perusahaan swasta maupun badan usaha lainnya bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP untuk dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Pangansari Utama merupakan salah satu perusahaan besar kedua yang memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP di Kabupaten Mimika dengan jumlah warga yang terlindungi sebanyak 1.800 orang di Distrik Kwamki Narama. Sejauh ini yang terbanyak yaitu PT Kuala Pelabuhan Indonesia yang memberikan perlindungan kepada 3.906 OAP di Mimika," jelas Verry.

BPJAMSOSTEK Mimika berharap ke depan semakin banyak perusahaan swasta dan badan usaha lainnya di Mimika yang juga tergerak hatinya untuk mendonasikan sebagian dari dana CSR-nya untuk program perlindungan pekerja rentan OAP yang bekerja di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh, tukang ojek dan lainnya.

Hingga kini sudah sekitar 15 perusahaan swasta di Mimika yang terlibat dalam program tersebut dengan jumlah OAP yang sudah terlindungi sekitar 7.000-an orang, dengan masa waktu perlindungan selama satu tahun.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini yaitu PT Kuala Pelabuhan Indonesia, PT Pangansari Utama, PT Puncak Jaya Power, PT Sandvic, PT RAK Indonesia, PT Redpath Indonesia, PT Eksplorasi Nusa Jaya, PT Pengembangan Jaya Papua, PT Pontil Indonesia, PT Jasti Pravita, Hotel Horison Diana dan lainnya.

"Kami akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang terlibat memberikan perlindungan JAMSOSTEK kepada pekerja rentan OAP di Mimika sehingga hal ini bisa menjadi ciri khas atau model dalam pemberian CSR agar dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia," kata Verry.

Selama masa waktu perlindungan tersebut, katanya, peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, sementara kalau mengalami kecelakaan kerja semua biaya perawatan ditanggung BPJAMSOSTEK, demikian pun jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK. Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika Verry K Boekan memberikan plakat penghargaan kepada perwakilan manajemen PT Pangansari Utama Joksan Talalus. (ANTARA/Evarianus Supar)
Perwakilan manajemen Pangansari Utama Joksan Talalus mengatakan perusahaannya telah menanggung pembayaran iuran BPJAMSOSTEK 1.800 warga OAP di Kwamki Narama sejak 2020. 

"Pemberian bantuan perlindungan BPJAMSOSTEK bagi warga OAP di Distrik Kwamki Narama sudah dilakukan sejak 2020 dengan masa waktu perlindungan selama satu tahun. Diharapkan ke depan ini bisa terus dilanjutkan oleh PT Pangansari Utama melalui dana CSR perusahaan sehingga bisa membantu masyarakat kecil yang bukan penerima upah," ujarnya.

Iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK 1.800 warga OAP di Kwamki Narama itu dibayarkan tunai oleh PT Pangansari Utama dengan tarif Rp16.800 per orang per bulan untuk dua program perlindungan yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024