Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Papua, menerapkan pembayaran nontunai untuk gaji calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
"Transaksi bayar gaji pegawai negeri maupun PPPK diterapkan nontunai transfer diterima lewat rekening bersangkutan per 1 Januari 2025," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi M.Si dihubungi di Biak, Sabtu.
Dia menyatakan, dengan sistem nontunai pembayaran gaji dilakukan pemerintah daerah lewat Bank Papua setiap awal bulan.
Penerapan bayar nontunai gaji pegawai, menurut Gunadi, untuk mempermudah layanan secara administrasi dan tepat waktu disalurkan setiap bulan.
"Setelah data pegawai formasi 2024 seperti KTP dan SK pengangkatan telah diterima lengkap, maka dibuatkan buku tabungan pegawai bersangkutan untuk dibayarkan hak gaji setiap awal bulan," kata Gunadi.
Ia berharap, proses bayar gaji pegawai di lingkungan Pemkab Biak Numfor harus tepat waktu dilakukan bendahara organisasi perangkat daerah di setiap bulan sebagai hak bersangkutan yang harus diterima.
Gunadi menegaskan, jajaran BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab untuk menyalurkan pembayaran gaji pegawai akan tepat waktu setiap awal bulan.
"Saya berharap bendahara gaji setiap organisasi perangkat daerah dapat memperhatikan hak pegawai untuk dibayarkan tepat waktu pada awal bulan," kata Gunadi.
Berdasarkan data alokasi dana bayar gaji bagi 4.000 lebih PNS-PPPK setiap bulan mencapai kurang lebih sebesar Rp21 miliar.