Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Supiori, Papua membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur negeri sipil (ASN) di daerah itu dengan alokasi anggaran sebesar Rp12 miliar selama 12 bulan.
"Sesuai Peraturan Bupati Supiori, besaran TPP ASN bervariasi sesuai dengan golongan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabuparen Supiori Aldy yang dihubungi dari Biak, Minggu.
Ia menyebut penerima TPP di Pemkab Supiori adalah pegawai yang sudah berstatus ASN. Sedangkan untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun ini belum mendapatkannya.
Aldy menjelaskan, besaran TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori diatur dengan perbup. Untuk golongan 1 Rp500 ribu, golongan 2 Rp400 ribu, sementara untuk golongan 3 dan 4 masing-masing Rp300 ribu.
"Pembayaran TPP di Pemkab Supiori kami targetkan terserap 100 persen yakni sebesar Rp12 miliar untuk 12 bulan bagi sekitar 3.000 lebih ASN," ujarnya.
Aldy mengatakan sampai pertengahan November 2024 masih ada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mengajukan pembayaran TPP.
Selain TPP, Pemkab Supiori juga merealisasikan pembayaran uang lauk pauk (ULP) ASN dengan total anggaran juga sebesar Rp12 miliar untuk 12 bulan.
"BPKAD terus memberikan pendampingan terhadap OPD di lingkungan Pemkab Supiori untuk dapat meminta pembayaran TPP dan ULP ASN tahun 2024," ujarnya.
Besaran ULP Pemkab Supiori dibayarkan sama untuk setiap ASN, yaitu Rp35 ribu/hari.