Jayapura (ANTARA) -
Pemerintah Pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Papua.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Yohanis Walilo di Jayapura, Sabtu, mengatakan jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota.

"Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan, salah satunya mengenai pengelolaan keuangan yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
 
Menurut Yohanis, terkait implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan mulai efektif pada 2023, sementara pada 2022 masih fokus pada tahap transisi.
 
“Kami mau lihat nanti sama-sama antara provinsi dan kabupaten/kota, kalau itu baik dan berhasil, maka akan jalan sama-sama,” katanya.
 
Dia menjelaskan dari pengalaman otsus 20 tahun ke belakang, semua komponen bisa sama-sama saling mengingatkan program kegiatan apa yang harus difokuskan pemerintah ke depan dalam pemanfaatan dana tersebut.
 
"Kami berharap kabupaten dan kota dapat memanfaatkan dana otsus sebaik-baiknya di mana mulai tahun depan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat sesuai porsinya masing-masing, rincian penggunaannya juga harus disampaikan,” ujarnya.
 
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi Papua akan menyusun rencana induk pembangunan Papua untuk 20 tahun ke depan agar penggunaan dana otsus dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024