Jayawijaya, Papua (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Papua di Jayapura menghentikan operasional satu apotek di Kabupaten Jayawijaya karena tidak sesuai izin.
Kepala BPOM Jayapura Mojaza Sirait saat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan selama berada di Jayawijaya mereka mengawasi sarana dan prasarana kefarmasian sehingga apotek itu dihentikan sementara waktu.
"Hanya satu apotek yang kita kenakan tindakan penghentian sementara karena ini berdampak pada pengadaan obat," katanya.
Apotek itu sebelumnya sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan.
BPOM memberikan tindakan tegas agar peredaran obat dan makanan di Jayawijaya aman, bermutu dan bermanfaat bagi konsumen.
"Jadi para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang terkait dengan itu maka apotek terpaksa kita hentikan pengoperasiannya sementara," katanya.
Apotek itu dihentikan karena tidak memberikan obat kepada pasien secara langsung melainkan melakukan aktivitas seperti distributor obat.
"Apotek tidak punya kewenangan melakukan pendistribusian. Kita menghentikan karena apotek itu mendistribusikan obat ke apotek lainnya," katanya.
Apotek itu akan diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan administratif yaitu benar-benar beroperasi sebagai apotek.
Kepala BPOM Jayapura Mojaza Sirait saat di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengatakan selama berada di Jayawijaya mereka mengawasi sarana dan prasarana kefarmasian sehingga apotek itu dihentikan sementara waktu.
"Hanya satu apotek yang kita kenakan tindakan penghentian sementara karena ini berdampak pada pengadaan obat," katanya.
Apotek itu sebelumnya sudah diberikan peringatan namun tidak mengindahkan.
BPOM memberikan tindakan tegas agar peredaran obat dan makanan di Jayawijaya aman, bermutu dan bermanfaat bagi konsumen.
"Jadi para pelaku usaha wajib mengikuti aturan yang terkait dengan itu maka apotek terpaksa kita hentikan pengoperasiannya sementara," katanya.
Apotek itu dihentikan karena tidak memberikan obat kepada pasien secara langsung melainkan melakukan aktivitas seperti distributor obat.
"Apotek tidak punya kewenangan melakukan pendistribusian. Kita menghentikan karena apotek itu mendistribusikan obat ke apotek lainnya," katanya.
Apotek itu akan diizinkan kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan administratif yaitu benar-benar beroperasi sebagai apotek.