Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melakukan pembayaran ganti rugi hak ulayat jalan alternatif PON XX Papua seluas empat hektar lebih di Kampung Nedali, Yabaso, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi dalam siaran pers di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini merupakan tugas pemerintah daerah yang harus diselesaikan di mana masyarakat memang sudah menunggu lama.
"Namun terus diupayakan dan sudah disepakati serta disampaikan kepada masyarakat di mana ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nendali itu akan dibayarkan walaupun belum semuanya terbayarkan yakni tahap pertama Rp1 miliar," katanya.
Menurut Hanna, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada 20 Desember 2021, maka teknis pembayarannya akan dilakukan 21 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 hingga 15.00 WIT di Pemda Kabupaten Jayapura.
"Ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu, jadi kami sebelumnya meminta maaf, dan kami berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif," katanya.
Dia menjelaskan memang masyarakat sudah datang berkali-kali, ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan ke dalam proses peradilan, namun sudah ada kesepakatan dengan ondoafi dan sudah selesai di mana sisanya akan diberikan pada triwulan pertama akan dibayarkan 50 persen lagi.
Sementara itu, Ondoafi Ifar Besar di Kabupaten Jayapura Wiliam Yoku mengatakan pihaknya turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan di mana semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan sehingga sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan tersebut, 12 suku sudah menandatangani kesepakatan dengan pemda sehingga tahap pertama dibayarkan Rp1 miliar dan sisanya nanti di tahun depan," katanya.
Dia menjelaskan luas tanah sekitar empat hektar lebih untuk jalan alternatif dan tiga hektar untuk dermaga, dengan harga per meter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter.
Selain itu, Koordinator Aksi Demo Everly Taime mengatakan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura, dan dirinyapun meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang kabupaten tidak seperti itu, soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat adat Kampung Ifar Besar melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura pada Senin (20/12). Dari aksi tersebut, kemudian disepakati bahwa Pemkab Jayapura akan membayar tuntutan ganti rugi hak ulayat jalan alternatif PON XX Papua seluas empat hektare lebih di Kampung Nedali, Yabaso yang dilaksanakan pada Selasa (21/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hanna Hikoyabi dalam siaran pers di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini merupakan tugas pemerintah daerah yang harus diselesaikan di mana masyarakat memang sudah menunggu lama.
"Namun terus diupayakan dan sudah disepakati serta disampaikan kepada masyarakat di mana ganti rugi lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan dari Yabaso ke Nendali itu akan dibayarkan walaupun belum semuanya terbayarkan yakni tahap pertama Rp1 miliar," katanya.
Menurut Hanna, setelah dilakukan kesepakatan dan penandatanganan berita acara pada 20 Desember 2021, maka teknis pembayarannya akan dilakukan 21 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 hingga 15.00 WIT di Pemda Kabupaten Jayapura.
"Ada delapan poin yang telah disepakati soal pembayaran itu, jadi kami sebelumnya meminta maaf, dan kami berterimakasih kepada masyarakat adat yang sudah kooperatif," katanya.
Dia menjelaskan memang masyarakat sudah datang berkali-kali, ada proses pembayaran yang tarik menarik hingga ada yang memasukkan ke dalam proses peradilan, namun sudah ada kesepakatan dengan ondoafi dan sudah selesai di mana sisanya akan diberikan pada triwulan pertama akan dibayarkan 50 persen lagi.
Sementara itu, Ondoafi Ifar Besar di Kabupaten Jayapura Wiliam Yoku mengatakan pihaknya turut bersyukur atas proses yang sedang berjalan di mana semua suku yang ada yakni sekitar 12 suku telah menyepakati hasil pertemuan sehingga sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi tidak ada lagi masalah terkait lahan tersebut, 12 suku sudah menandatangani kesepakatan dengan pemda sehingga tahap pertama dibayarkan Rp1 miliar dan sisanya nanti di tahun depan," katanya.
Dia menjelaskan luas tanah sekitar empat hektar lebih untuk jalan alternatif dan tiga hektar untuk dermaga, dengan harga per meter sesuai dengan kesepakatan adalah Rp1,6 juta per meter.
Selain itu, Koordinator Aksi Demo Everly Taime mengatakan jika budaya demo bukanlah cerminan warga Kabupaten Jayapura, dan dirinyapun meminta agar pemda segera menyelesaikan persoalan atas masalah-masalah yang ada.
“Jadi harapan kami, jangan kami demo dulu baru dibayar, kami orang kabupaten tidak seperti itu, soal ini adalah hak adat, jadi selesaikan dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, ratusan masyarakat adat Kampung Ifar Besar melakukan aksi demo di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura pada Senin (20/12). Dari aksi tersebut, kemudian disepakati bahwa Pemkab Jayapura akan membayar tuntutan ganti rugi hak ulayat jalan alternatif PON XX Papua seluas empat hektare lebih di Kampung Nedali, Yabaso yang dilaksanakan pada Selasa (21/12).