Jayapura (ANTARA) -
Realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Jayapura mencapai 107,6 persen atau sebesar Rp85,1 miliar pada 2021.
 
Kepala UPPD/Samsat Jayapura Mohammad Bauw dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan PKB 2021 tersebut melampaui target yang telah ditetapkan yakni Rp79,1 miliar.
 
"Penerimaan PKB pada 2021 tersebut meningkat baik dari sisi target dan realisasi jika dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.
 
Menurut Bauw, sedangkan untuk target penerimaan PKB pada 2022 masih pada angka Rp79,1 miliar di mana kemungkinan ketika perubahan anggaran baru akan berubah.
 
"Capaian penerimaan ini menunjukan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak semakin baik," ujarnya.
 
Dia menjelaskan di samping itu, adanya program penghapusan denda pajak turut menjadi pendorong walaupun masih dalam suasana pandemi COVID-19.
 
"Kami memiliki program penghapusan pajak, tahap pertama itu Juli sampai November, kemudian ada perpanjangan lagi hingga Desember," katanya lagi.
 
Dia menambahkan kemungkinan hal tersebut yang membuat wajib pajak datang untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
 
 
 
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024