Jayapura (ANTARA) - Polisi Resort Kota Jayapura Papua berhasil menangkap BW (29 th) pelaku penjambretan di kawasan Buper Waena, Kota Jayapura yang menewaskan korban Emy Sapria Tuharea.

'Memang benar pelaku BW  sudah ditangkap namun rekannya MA yang melakukan penjambretan hingga kini masih  buron,"kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes  Gustav Urbinas di Jayapura, Senin. 

Dikatakan, kasus penjabretan terjadi tanggal 13 Desember 2021 saat korban Emy sedang melintas jalan di kawasan Buper Waena dengan menggunakan sepeda motor. 

Saat melihat korban yang melintas menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi PA 4273 RQ  , kedua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi  PA 3062 RE langsung memepet dan MA (buron) menarik tas ransel milik korban. 

Akibatnya korban terjatuh dan terseret cukup jauh hingga tasnya berhasil dirampas dan  isinya yakni handphone dan uang Rp 200 ribu diambil para pelaku. 

"Korban sempat ditolong warga yang sedang melintas dan membawa ke RS Dian Harapan di Waena, namun tanggal 14 Desember 2021 meninggal dunia, "kata Kombes Urbinas. 

Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, BW dikenakan pasal 365 KUHP  dengan ancaman maksimal 15 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata motor yang digunakan diduga hasil curian karena telah dilaporkan hilang di Polsek Skamto, Polres Keerom tanggal 24 Juli 2021.

'Motor tersebut milik Irianty Theresia Aprilia Fernandes,"tambah Kombes Gustav Urbinas. 

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024