Jayapura (ANTARA) - Polisi menangkap Aisa Tee (34), perempuan warga negara Papua Nugini (PNG) yang menjadi pengedar ganja di sekitar Skouw-Wutung, Kota Jayapura.
"Penangkapan pengedar ganja warga PNG dilakukan Senin (17/1),"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, penangkapan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar perbatasan RI-PNG.
Disebutkan Kabid Humas, dari informasi itulah dilakukan penyelidikan di daerah Skow- Wutung perbatasan RI-PNG dan Senin (17/1) sekitar pukul 14.00 WIT terlihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi.
Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku yang ternyata berisi 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika ganja.
"Saat ini Aisa Tee sudah ditahan dan barang buktinya berupa 24 paket ganja diamankan.
Perempuan asal PNG itu dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.
"Penangkapan pengedar ganja warga PNG dilakukan Senin (17/1),"kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Selasa.
Dikatakan, penangkapan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Papua dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar perbatasan RI-PNG.
Disebutkan Kabid Humas, dari informasi itulah dilakukan penyelidikan di daerah Skow- Wutung perbatasan RI-PNG dan Senin (17/1) sekitar pukul 14.00 WIT terlihat pelaku dengan membawa kantong plastik warna hitam yang akan melakukan transaksi.
Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa kantong plastik hitam yang di bawa pelaku yang ternyata berisi 24 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika ganja.
"Saat ini Aisa Tee sudah ditahan dan barang buktinya berupa 24 paket ganja diamankan.
Perempuan asal PNG itu dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas Kombes Kamal.