Jayapura (ANTARA) - Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Papua mendorong LBH Pers, perusahaan dan organisasi media di Bumi Cenderawasih mendampingi korban pelecehan verbal yakni jurnalis Cenderawasih Pos Elfira Halifa ketika meliput sidang perdana pembacaan dakwaan Juru Bicara KNPB Victor Yeimo (VY) di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (21/2).
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Senin, dalam kronologinya, Elfira menyebutkan dirinya diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN.
"Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu)," kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura.
Di mana ketika kejadian, Elfira sedang berjalan ke pintu masuk PN Jayapura.
"Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk, padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia," kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY, Senin (21/2).
"Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal, semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini," jelas Elfira.
Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut.
"Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan, saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang berkomunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut," ujar Anum.
Sementara itu, Ketua FJPI Papua Cornelia Mudumi mengatakan apa yang dialami Elfira adalah pelecehan "verbal harassment" atau pelecehan seksual yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan di mana hal ini merupakan salah satu bentuk kekerasan.
"Untuk itu, FJPI Papua mendesak agar menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mengutuk perbuatan melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
"Pelaku harus diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis perempuan," ujarnya.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Senin, dalam kronologinya, Elfira menyebutkan dirinya diteriaki oleh seseorang yang diduga sebagai massa VY yang berkumpul di depan PN.
"Sini, sa perkosa ko (Sini, saya perkosa kamu)," kata seseorang yang duduk di depan PN yang diduga massa dari VY yang tak bisa masuk ke dalam PN Jayapura.
Di mana ketika kejadian, Elfira sedang berjalan ke pintu masuk PN Jayapura.
"Saya kaget, trauma, marah dan kesal, semua campur aduk, padahal, saya tidak berbuat apapun kepada dia," kata Elfira yang mengaku mengetahui pelaku yang meneriakinya dengan ciri-ciri memakai topi.
Elfira datang ke PN Jayapura karena ditugaskan oleh kantornya untuk meliput sidang perdana VY, Senin (21/2).
"Saya ingin melaporkan kasus ini sampai ke proses hukum, supaya ada efek jera bagi pelaku pelecehan verbal, semoga polisi bisa mengusut tuntas hal ini," jelas Elfira.
Anum Siregar, salah satu kuasa hukum VY menyayangkan kejadian tersebut.
"Tindakan tersebut tentu saja itu tidak dibenarkan, saya sudah teruskan ke teman-teman PH yang berkomunikasi langsung dengan VY terkait kejadian tersebut," ujar Anum.
Sementara itu, Ketua FJPI Papua Cornelia Mudumi mengatakan apa yang dialami Elfira adalah pelecehan "verbal harassment" atau pelecehan seksual yakni ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan di mana hal ini merupakan salah satu bentuk kekerasan.
"Untuk itu, FJPI Papua mendesak agar menghentikan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis perempuan," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mengutuk perbuatan melecehkan jurnalis perempuan yang sedang menjalankan tugasnya.
"Pelaku harus diproses hukum untuk efek jera dan edukasi bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalis perempuan," ujarnya.