Timika (ANTARA) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten Mimika, Papua menyelidiki dugaan adanya jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah itu yang terhubung dengan jaringan dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala BNNK Mimika Komisaris Polisi Mursaling di Timika, Minggu, mengatakan dugaan adanya jaringan pengedar narkoba dari Makassar masuk ke Timika terungkap setelah dua orang pengedar narkoba ditangkap aparat BNNK pada Kamis (10/3) dan Sabtu (12/3).

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan dua orang tersebut untuk mengetahui siapa saja jaringannya yang ada di Timika dan siapa saja jaringannya yang ada di Makassar, karena ada jaringan dari Makassar yang sudah masuk ke Timika," kata Mursaling.

Adapun dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap aparat BNKK Mimika masing-masing atas nama IS dan AA.

Dari tangan IS, didapatkan empat klip plastik bening kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.

Setelah menciduk IS, aparat BNNK Mimika kemudian menangkap AA.

Narkoba jenis sabu disembunyikan AA di bawah kompor gas rusak di rumahnya dengan jumlah tujuh plastik klip bening kecil dan sebagian lagi disembunyikan dengan cara mengubur di dalam tanah sejumlah 30 plastik klip bening kecil.

Total narkoba jenis sabu yang disita dari rumah AA seberat 42,18 gram.

Mursaling mengatakan untuk membuktikan barang tersebut benar merupakan narkoba jenis sabu maka pada Senin (14/3) anggota BNNK Mimika akan berangkat ke Makassar untuk melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut secara laboratoris.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Timika itu merupakan yang pertama oleh BNNK Mimika sepanjang 2022 ini.

"Ini kasus pertama yang kami ungkap di tahun 2022 dengan jumlah 41 paket berisi narkoba jenis sabu. Mohon dukungan seluruh komponen masyarakat Mimika untuk bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di Mimika," ajak Mursaling.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024