Biak (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Supiori, Papua, melakukan pengawasan terhadap peredaran penjualan Minyakita di toko dan distributor di Kabupaten Supiori.
"Pengawasan di toko, anggota Satreskrim mengukur kemasan minyak merek Minyakita isi 1 liter atau 1.000 mililiter dengan menggunakan teko berukuran 1.000 mililiter glass," ujar Kepala Satreskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus dalam keterangan diterima di Biak, Sabtu.
Dari pengukuran Satgas Pangan Polres Supiori, diperoleh hasil bahwa isi/takaran minyak goreng kemasan 1 liter merek Minyakita produksi PT Mahesi Agri Karya sesuai dengan isi (volume) yang tercantum pada kemasan.
Harga jual Minyakita, lanjut dia, dengan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp15.700,00 atau dibulatkan menjadi Rp16 ribu/liter.
Namun, dari pengawasan penjualan Minyakita di Supiori, lanjut dia, pedagang menjual dengan harga mencapai Rp18 ribu/liter.
"Pelaku usaha tersebut karena membeli Minyakita melalui distributor yang berada di Kabupaten Biak Numfor," ujar Kasatreskrim Ipda Daniel Rumpaidus.
Pengawasan peredaran minyak goreng merek Minyakita di pasar dan toko di wilayah hukum Polres Kabupaten Supiori dipimpin Kasatreskrim Ipda Daniel.
Ikut mendampingi pemeriksaan dan pengawasan Minyakita tim Satgas Pangan Polres Supiori Kaur Binops Satreskrim Ipda Irtom Parrang, Brigpol Irwan Suryadi, Briptu Astam Ismawan, dan Briptu Arman Pombos.
Dilaporkan untuk persediaan stok Minyakita di pasar dan distributor penjual di Kabupaten Supiori masih tersedia dan memenuhi kebutuhan masyarakat.