Jayapura (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura menyebut empat ahli waris dari delapan korban penyerangan Beoga yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali gaji.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana kepada Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan setelah dilakukan pengecekan kasus dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengawas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, diputuskan kejadian tersebut bukan kasus kematian biasa, tetapi merupakan kasus kecelakaan kerja.

"Sehingga ahli waris peserta akan mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali gajinya, ditambah dengan Jaminan Hari Tua dan beasiswa untuk anak-anak korban yang masih bersekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi," katanya.

Menurut Arja, sehubungan dengan itu, diimbau kepada semua perusahaan agar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya mengikuti program perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Sehingga jika terjadi hal-hal seperti yang dialami oleh delapan karyawan yang meninggal akibat dibunuh tersebut maka bisa terlindungi oleh negara melalui BPJAMSOSTEK," ujarnya.

Sebelumnya, BPJAMSOSTEK menyiapkan santunan bagi ahli waris korban penembakan di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan delapan pekerja dan empat di antaranya peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia mengatakan akan memberikan layanan terbaik untuk pemulihan pekerja yang dirawat sedangkan ahli waris dari tiga orang peserta meninggal dunia akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dan BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja.

Sejak 4 Maret 2022, tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJAMSOSTEK menelusuri dan mendata sembilan pekerja di lokasi terjadinya penembakan, delapan dinyatakan meninggal akibat tindak kekerasan dan satu orang berhasil selamat dan kini mendapatkan perawatan.

Hasil verifikasi menyatakan empat orang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada perusahaan PT Palapa Timur Telematika (PTT), sementara empat lainnya dan satu pemandu yang meninggal dunia merupakan buruh harian lepas dari karyawan kontraktor perusahaan dan belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Satu orang pekerja selamat yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh sesuai kebutuhan medis, termasuk juga rehabilitasi dari kondisi traumatis yang dideritanya.

Peristiwa bermula ketika kelompok krimimal bersenjata (KKB) menyerang pekerja pada 2 Maret 2022 pukul 03.00 WIT, namun baru terungkap sehari setelahnya melalui rekaman CCTV yang dipantau dari Jakarta dan beberapa keganjilan lainnya yang terjadi.

Saat kejadian, para pekerja sedang melakukan perbaikan menara Base Transceiver Station (BTS) 3 milik perusahaan telekomunikasi seluler. Setelah mengetahui kejadian tersebut, perusahaan melakukan langkah pengamanan pada pekerja lain yang sedang melakukan perawatan BTS 4 Telkomsel di wilayah tersebut.

Atas kejadian itu, ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja berupa 48 kali upah ditambah biaya pemakaman, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus dan nominal dana saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.

Total santunan yang telah disiapkan sebesar Rp1,06 miliar untuk tiga orang ahli waris sah yang akan diterima oleh istri korban.

Besaran santunan yang diterima masing-masing ahli waris mengacu pada besaran upah yang dilaporkan dan dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang terakumulasi dalam akun kepesertaan BPJAMSOSTEK milik para pekerja.

Selain itu juga, anak dari pekerja juga berpotensi mendapatkan beasiswa senilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak mulai dari tingkat pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi.

"Atas nama BPJAMSOSTEK, saya mengucapkan dukacita mendalam kepada keluarga korban dan saya berharap santunan yang diterima dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan selalu diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah ini," ujarnya.

Pewarta : Rilis
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024