Biak (ANTARA) - Akademisi dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut penerapan layanan e-katalog pada belanja kebutuhan barang pemerintah bertujuan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun di Biak, Minggu, mengatakan e-katalog yang diterapkan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan layanan yang tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
"Layanan e-katalog yang menyediakan berbagai macam barang produk dibutuhkan pemerintah memiliki keunggulan karena memberikan kemudahan bagi kementerian, lembaga atau instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurut Muslim, e-katalog juga dapat menjamin kepastian spesifikasi teknik barang atau jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga sama secara keseluruhan.
"Sejalan dengan aturan ini baru diberlakukan e-katalog perlu terus menerus disosialisasikan kepada pelaku usaha di daerah hingga para pemangku kepentingan lainnya supaya penerapannya bisa mencapai tujuan pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan karena layanan ini berbasis sistem digitalisasi maka dalam implementasinya dapat memberikan manfaat positif untuk pelaku usaha maupun pemangku kepentingan penyedia barang atau jasa pemerintah.
"E-katalog juga meningkatkan hubungan kerja pembeli dengan pemasok barang pemerintah dengan menyediakan berbagai informasi produk, pemasok dan prosedur pemesanannya," katanya lagi.
Sekadar diketahui, peraturan mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun di Biak, Minggu, mengatakan e-katalog yang diterapkan pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan layanan yang tertib administrasi, transparan dan akuntabel.
"Layanan e-katalog yang menyediakan berbagai macam barang produk dibutuhkan pemerintah memiliki keunggulan karena memberikan kemudahan bagi kementerian, lembaga atau instansi dalam proses pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurut Muslim, e-katalog juga dapat menjamin kepastian spesifikasi teknik barang atau jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga sama secara keseluruhan.
"Sejalan dengan aturan ini baru diberlakukan e-katalog perlu terus menerus disosialisasikan kepada pelaku usaha di daerah hingga para pemangku kepentingan lainnya supaya penerapannya bisa mencapai tujuan pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan karena layanan ini berbasis sistem digitalisasi maka dalam implementasinya dapat memberikan manfaat positif untuk pelaku usaha maupun pemangku kepentingan penyedia barang atau jasa pemerintah.
"E-katalog juga meningkatkan hubungan kerja pembeli dengan pemasok barang pemerintah dengan menyediakan berbagai informasi produk, pemasok dan prosedur pemesanannya," katanya lagi.
Sekadar diketahui, peraturan mengenai Katalog Elektronik adalah Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.