Jayapura (ANTARA) - Tim gabungan opsnal Polsek Abepura menangkap LOD, pelaku penganiayaan dan penikaman terhadap Marthinus Yanggroseray (29) di Pasar Youtefa, Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam yakni badik terjadi Selasa (12/4) sekitar pukul 14.00 WIT, kata Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak di Jayapura, Kamis.
Dijelaskan, LOD ditangkap di jalan Poros Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura di rumah salah satu rumah rekannya.
Penangkapan terhadap tersangka LOD dipimpin Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.
LOD merupakan pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri terhadap korban Marthinus, kata Lintong seraya menambahkan, saat melakukan penganiayaan itu tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Penikaman terjadi saat korban Marthinus yang berprofesi sebagai tukang ojek yang mangkal di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa, sesampainya pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.
Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung dan menghampiri korban yang saat itu telah berhenti dipinggir jalan pintu masuk Youtefa.
"Kemudian pelaku mengatakan 'kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam' sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri," ujar AKP Lintong.
"Kemudian pelaku mengatakan 'kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam' sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri," ujar AKP Lintong.
Usai melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban yang terluka dibawa ke RSUD Abepura untuk mendapat penanganan medis.
"Atas perbuatannya LOD dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.