Biak (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Yohanis Luis Ronsumbre menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga untuk menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.
"Sebagai perwakilan masyarakat adat di DPRP Papua, saya menampung dan mencatat semua aspirasi yang disampaikan warga sebagai bahan masukan untuk pemerintah serta pembuatan peraturan daerah khusus (perdasus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi Papua)," katanya pada RDP di Gedung Aidoran Dewan Adat Biak.
RDP di Kabupaten Biak Numfor tersebut menghadirkan sejumlah komponen masyarakat, kelompok perempuan, adat, pemuda, gereja, pemerintah daerah, kepolisian, serta para pemangku kepentingan daerah.
Menurut Ronsumbre, dalam menyikapi berbagai program daerah pasti ada pro dan kontra, namun hal itu bagian dari dinamika demokrasi.
Beberapa aspirasi yang disampaikan warga, antara lain menyangkut pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua, pendirian universitas negeri, perbaikan jalan Biak Barat, perekrutan prajurit TNI/Polri, serta pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Pada RDP tersebut, masyarakat Kabupaten Biak Numfor, antara lain, menyampaikan aspirasi tentang perlindungan hak-hak adat orang asli Papua dalam berdagang, menempuh pendidikan, kesehatan, hingga hak kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dewan Adat Yosef D. Korwa SH mengatakan pro kontra aspirasi DOB Papua merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Yosef mengatakan munculnya perbedaan warga dalam menyikapi pemekaran daerah merupakan hal yang biasa.
"Saya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2004-2009 juga pernah membahas Raperda Aspirasi Pemekaran Distrik dan Kampung. Namun semuanya dikembalikan kepada fungsi dan tujuannya," katanya.
RDP anggota DPRP Papua Yohanis Ronsumbre di Kabupaten Biak Numfor juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Yermias Rumbiak dan Kasat Binmas Polres Biak AKP Laban Purba.
"Sebagai perwakilan masyarakat adat di DPRP Papua, saya menampung dan mencatat semua aspirasi yang disampaikan warga sebagai bahan masukan untuk pemerintah serta pembuatan peraturan daerah khusus (perdasus) dan Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi Papua)," katanya pada RDP di Gedung Aidoran Dewan Adat Biak.
RDP di Kabupaten Biak Numfor tersebut menghadirkan sejumlah komponen masyarakat, kelompok perempuan, adat, pemuda, gereja, pemerintah daerah, kepolisian, serta para pemangku kepentingan daerah.
Menurut Ronsumbre, dalam menyikapi berbagai program daerah pasti ada pro dan kontra, namun hal itu bagian dari dinamika demokrasi.
Beberapa aspirasi yang disampaikan warga, antara lain menyangkut pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua, pendirian universitas negeri, perbaikan jalan Biak Barat, perekrutan prajurit TNI/Polri, serta pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Pada RDP tersebut, masyarakat Kabupaten Biak Numfor, antara lain, menyampaikan aspirasi tentang perlindungan hak-hak adat orang asli Papua dalam berdagang, menempuh pendidikan, kesehatan, hingga hak kegiatan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Dewan Adat Yosef D. Korwa SH mengatakan pro kontra aspirasi DOB Papua merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Yosef mengatakan munculnya perbedaan warga dalam menyikapi pemekaran daerah merupakan hal yang biasa.
"Saya ketika menjadi anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2004-2009 juga pernah membahas Raperda Aspirasi Pemekaran Distrik dan Kampung. Namun semuanya dikembalikan kepada fungsi dan tujuannya," katanya.
RDP anggota DPRP Papua Yohanis Ronsumbre di Kabupaten Biak Numfor juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Yermias Rumbiak dan Kasat Binmas Polres Biak AKP Laban Purba.