Biak (ANTARA) - Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Dr Muslim Lobubun menilai pengangkatan perwira TNI/Polri menjadi penjabat kepala daerah, bupati atau gubernur, sah-sah saja untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

"Sepanjang pengangkatan prajurit TNI/Polri dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, boleh-boleh saja," kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak Muslim Lobubun dihubungi di Biak, Kamis.

Ia mengatakan, dalam aturan UU Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Muslim, maka perwira TNI/Polri aktif di luar struktur organisasi institusi asalnya boleh ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah.

"Setiap perwira TNI/Polri aktif bisa saja ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah tanpa harus pensiun lebih dulu," ujarnya lagi.

Muslim menyebut, pengangkatan atau penunjukan perwira TNI/Polri sebagai pejabat kepala daerah di kabupaten atau kotamadya pastilah melalui berbagai pertimbangan dan alasan tertentu.

Salah satu pertimbangan itu, menurut penilaian Muslim, masalah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah bersangkutan supaya tetap terjamin dengan kondusif.

"Pertimbangan lainnya untuk menjaga netralitas Piilkada Serentak 2024 dalam menjalankan roda pemerintahan di kabupaten atau kota tertentu," kata lulusan doktor ilmu hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu pula.

Berdasarkan data, Kementerian Dalam Negeri mengangkat Kepala Badan Intelijen Negara Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, dan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.


 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024