Jakarta (ANTARA) -
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebutkan lima poin penting yang mendukung pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya melihat di Papua ini masih banyak ketertinggalan. Oleh karena itu, dengan pemekaran wilayah, maka ada semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Namun, hal itu tentunya perlu sejumlah dukungan agar terwujud," kata Ujang Komarudin di Jakarta Kamis.

Poin pertama, katanya, pentingnya memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki jiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh, apalagi dalam membangun DOB provinsi.

"
Jangan jadi pejabat inginnya dilayani, padahal konsep pegawai negeri, ASN (aparatur sipil negara), birokrasi itu melayani. Pelayanan jangkauannya jangan sampai hanya di kantor, jadi benar-benar sampai ke masyarakat. Ini tentu diperlukan dalam membangun daerah termasuk DOB," katanya.

Kedua, tambahnya, pemerintah daerah yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan, berjiwa antikorupsi, dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah pusat.


Ketiga, kata Ujang, perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil agar seluruh percepatan upaya menyejahterakan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana.

Keempat
, perlu dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terhadap tiga provinsi yang baru saja terbentuk menjadi daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Kelima
, dia menyarankan agar ketiga provinsi baru tersebut tidak perlu buru-buru menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) pertama mereka.

Dia mengatakan
 pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg) di sana baru dilakukan jika daerah sudah benar-benar siap dan Undang-Undang Pemilu telah direvisi.

"
Saya melihatnya kalau Undang-Undang Pemilu sudah diubah bisa ikut pemilu, kalau UU sudah diubah dan mereka sudah siap, ya bisa ikut. Kalau aturan pemilunya belum jelas, dikhawatirkan bisa ribut," ujarnya.

Dia juga mengingatkan hal terpenting di awal pemerintahan DOB adalah pemerintahan harus berjalan stabil, sehingga meminimalkan berbagai kendala pembangunan di tiga provinsi baru tersebut.
 
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua juga mengharapkan pemerintah dapat segera melakukan revisi undang-undang pemilihan umum mengingat kini telah ada tiga daerah otonomi baru (DOB) di Bumi Cenderawasih.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw mengatakan dengan disahkannya pembentukan DOB di Papua diharapkan segera dilakukan revisi UU Pemilu sehingga tidak mengganggu tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai berjalan. 

"Revisi UU Pemilu harus mengakomodir kepentingan Papua, seperti yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI terkait pembahasan DOB tiga provinsi di Papua, baru-baru ini, yakni penambahan kursi DPR RI dari daerah pemilihan Papua yang kini menjadi empat provinsi," katanya yang merupakan politikus dari partai Nasdem

Menurut Jhony, dengan adanya pemekaran di mana Papua dimekarkan menjadi empat provinsi sehingga yang tadinya mendapat jatah 10 kursi di DPR RI berarti ke depan akan bertambah. 

"Diperkirakan penambahan kursi di DPR RI sebanyak 25 kursi dengan prediksi masing-masing provinsi mendapatkan lima kursi," ujarnya.  

Dia menjelaskan Papua memiliki daerah yang sangat luas, sehingga butuh keterwakilan anggota yang banyak di DPR RI, agar saat melakukan tugas resesnya bisa menjangkau semua daerah yang ada di Bumi Cenderawasih.

"Kalau tetap 10 anggota DPR RI dari Papua, tidak akan bisa menjangkau semuanya karena akses transportasi tidak lancar sehingga membuat tidak dapat maksimal melaksanakan tugasnya," katanya lagi.

Sekadar diketahui, dengan disahkannya DOB, Papua kini bertambah menjadi empat provinsi yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Selatan dan Provinsi Induk Papua. 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Akademisi sebut lima poin DOB Papua sejahterakan masyarakat

Pewarta : Boyke Ledy Watra
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024