Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengharapkan dengan pengesahan tiga provinsi baru di wilayah tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama orang asli di Bumi Cenderawasih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Minggu, mengatakan semoga dengan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat menjawab harapan seluruh rakyat khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Bumi Cenderawasih (OAP).
"Tiga DOB resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022," katanya.
Menurut Ridwan, untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.
"Dalam momentum yang bersejarah bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua dengan disahkan UU tiga DOB maka kami sampaikan selamat atas pemekaran provinsi baru di Papua," ujarnya.
Dia menambahkan Papua sebagai provinsi induk akan bersama dengan pemerintah untuk mendukung dan berkomitmen pada proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada ke tiga provinsi baru tersebut.
"Dengan demikian kami berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dapat mempersiapkan diri untuk mengisi birokrasi di tiga DOB tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengharapkan dengan pembentukan DOB pelayanan kepada masyarakat akan semakin lebih baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun di Jayapura, Minggu, mengatakan semoga dengan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) dapat menjawab harapan seluruh rakyat khususnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Bumi Cenderawasih (OAP).
"Tiga DOB resmi berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua pada 25 Juli 2022," katanya.
Menurut Ridwan, untuk Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.
"Dalam momentum yang bersejarah bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua dengan disahkan UU tiga DOB maka kami sampaikan selamat atas pemekaran provinsi baru di Papua," ujarnya.
Dia menambahkan Papua sebagai provinsi induk akan bersama dengan pemerintah untuk mendukung dan berkomitmen pada proses transisi pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan pada ke tiga provinsi baru tersebut.
"Dengan demikian kami berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu dapat mempersiapkan diri untuk mengisi birokrasi di tiga DOB tersebut," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengharapkan dengan pembentukan DOB pelayanan kepada masyarakat akan semakin lebih baik.